Monday, September 2, 2013

Pajak atas Rumah Kos




Suman memiliki tanah yang telah didirikan bangunan berupa rumah kos 3 lantai yang terdiri dari 20 kamar, pembayaran sewa kamar kos oleh para penghuni dilakukan paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Pada bulan Mei 2013, Suman menerima penghasilan dari sewa kamar kos sebesar Rp 10.000.000. para penghuni kos tersebut semuanya adalah dari karyawan atau pegawai yang tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan /atau bangunan.
Bagaimana pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Suman dari persewaan kamar kos?

Jawaban:
Penghasilan yang diterima oleh Suman dari Persewaan Kamar Kos dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tariff sebesar 10% dari jumlah bruto pembayaran. Penyewa kamar kos adalah orang pribadi yang bukan merupakan pemotong PPh sehingga Suman wajib menyetorkan sendiri PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut dengan menggunakan SSP.
PPh yang wajib dibayar sendiri adalah:
10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000
Kewajiban Suman adalah:
1.       Melakukan penyetoran atas PPh pasal 4 ayat 2 sebesar Rp 1.000.000 paling lambat tanggal 15 Juni 2013 di bank persepsi atau kantor pos dengan SSP (kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 403)
2.       Melaporkan penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 masa pajak Mei 2013 paling lama tanggal 20 Juni 2013.

sumber gambar: http://www.facebook.com/KartunNgampus

2 comments:

  1. Assalaamu 'Alaikum Wr. Wb.
    Bapak/ Ibu Yth mohon pencerahan tentang ketentuan pajak rumah kos.
    Menurut ketentuan UU No. 28 Th.2009 tentang Pajak dan Retribusi Dareah, Kos2an dengan jumlah kamar lebih dari 10 digolongkan sebagai usaha perhotelan, sehingga dikenakan pajak hotel maksimal 10% oleh Pemerintah Daerah.
    Yang menjadi pertanyaan kami adalah: dengan adanya ketentuasn UU No. 28 Th. 2009 tsb. apakah kos2-an (utamanya dengan jumlah lebih dari 10 kamar) oleh Dirjen Pajak masih digolongkan sebagai usaha persewaan bangunan sehingga masih dikenakan lagi PPh final 10%?
    Kalau demikian apakah tidak menimbulkan pajak berganda untuk pemilik usaha kos2an?

    Wassalaam,
    Iskandar Z.

    ReplyDelete
  2. Benar spt yang dikatakan sdr. Iskandar.
    Berikut kutipan UU NO. 28 Th. 2009 Tentang "Pajak Daerah dan Retribusi Daerah" :

    Pasal 1
    Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
    20. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakanoleh hotel.
    21. Hotel adalah fasilitas penyedia jasapenginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel,losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata,pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

    Pasal 33
    (1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badanyang mengusahakan Hotel.
    (2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.

    Pasal 34
    Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau
    yang seharusnya dibayar kepada Hotel.

    Pasal 35
    (1) Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
    (2) Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    Unruk itu perlu kejelasan dari pihak Bapak/ Ibu di DJP yg berwenang menyangkut penggolongan usaha rumah kos.
    Jangan sampai menimbulkan penggolongan yang berganda yang berimplikasi dikenakan pajak yang berganda pula.
    Disatu sisi dikenakan Pajak Pusat berupa PPh. final 10%, karena digolongkan sebagai usaha persewaan bangunan.
    Di sisi lain dikenakan lagi Pajak Daerah oleh Dispenda setempat berupa Pajak Hotel 10%, karena digolongkan sebagai usaha jasa perhotelan.

    Hal ini tentunya akan sangat menyengsarakan pemilik usaha kos2an dan bernuansa ketidakadilan. Bandingkan dengan usaha hotel, losmen, penginapan dan sejenisnya yang hanya dikenakan PPh tarif “umum” plus pajak hotel 10%.
    Bandingkan pula dengan usaha persewaan rumah, ruko, apartemen, mall dan sebagainya yang dikenakan PPh final 10% namun tidak dikenakan lagi Pajak hotel 10%.
    Untuk itu mohon kejelasan dari Bapak/Ibu DJP yang berwenang.

    Terimakasih,
    Arman Sulaiman

    ReplyDelete