Surat
Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di
dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya
terutang. Selain itu, SPT berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan
Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme
pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut,
melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut
tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan.
Sehingga
Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak
maupun aparatur Pajak. Pelaporan Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana
Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut:
- SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan
untuk melakukan pelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
Jenis SPT Masa yang biasanya digunakan untuk bendaharawan adalah: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 (2), PPN dan PPnBM - SPT Tahunan, yaitu SPT yang
digunakan untuk pelaporan tahunan.
Jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
No
|
Jenis SPT
|
Jatuh Tempo PEMBAYARAN
|
Jatuh Tempo PELAPORAN
|
1
|
PPh Pasal 21/26
|
Paling lama tanggal
10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
Paling lama 20 hari
setelah masa pajak berakhir
|
2
|
PPh Pasal 22
|
Disetor pada hari
yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
|
Paling lama 14 hari
setelah masa pajak berakhir
|
3
|
PPh Pasal 23/26
|
Paling lama tanggal
10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
Paling lama 20 hari
setelah masa pajak berakhir
|
4
|
PPh
Pasal 4 ayat 2 final
|
Paling lama tanggal
10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
Paling lama 20 hari
setelah masa pajak berakhir
|
5
|
PPN/PPnBM
|
a.
Untuk bendahara
pengeluaran sebagai pemungut PPN: paling lama tanggal 7 bulan berikutnya
setelah masa pajak berakhir
b.
Untuk PPSPM sebagai
pemungut PPN: harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
kepada PKP rekanan pemerintah melalui KPPN
|
Paling lama akhir
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
6
|
SPT Tahunan Orang
Pribadi
|
Disetor paling
lama sebelum SPT disampaikan
|
Akhir bulan ketiga setelah
berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
|
7
|
SPT Tahunan Badan
|
Disetor paling
lama sebelum SPT disampaikan
|
Akhir
bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
|
Catatan:
- PPh pasal 21 dan PPN wajib
dilaporkan setiap bulan meskipun pada bulan tersebut tidak terdapat pemotongan/pemungutan
- PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 4 ayat 2 hanya dilaporkan apabila pada bulan tersebut terdapat pemotongan/pemungutan
- PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 4 ayat 2 hanya dilaporkan apabila pada bulan tersebut terdapat pemotongan/pemungutan
No comments:
Post a Comment