Tuesday, January 15, 2013

Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan Pajak

rupanya kebanyakan yang konsultasi di kantor kita adalah tentang Kewajiban Perpajakan. mari kita ulas tentang masalah yang satu ini. cekidot....





Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu, SPT berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan.
Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Pajak. Pelaporan Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
    Jenis SPT Masa yang biasanya digunakan untuk bendaharawan adalah: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 (2), PPN dan PPnBM
  2. SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan.
    Jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
No
Jenis SPT
Jatuh Tempo PEMBAYARAN
Jatuh Tempo PELAPORAN
1
PPh Pasal 21/26
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
2
PPh Pasal 22
Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
Paling lama 14 hari setelah masa pajak berakhir
3
PPh Pasal 23/26
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
4
PPh Pasal  4 ayat 2 final
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
5
PPN/PPnBM
a.  Untuk bendahara pengeluaran sebagai pemungut PPN: paling lama tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
b.  Untuk PPSPM sebagai pemungut PPN: harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui KPPN
Paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
6
SPT Tahunan Orang Pribadi
Disetor paling lama sebelum SPT disampaikan
Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
7
SPT Tahunan Badan
Disetor paling lama sebelum SPT disampaikan
Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
Catatan: 
- PPh pasal 21 dan PPN wajib dilaporkan setiap bulan meskipun pada bulan tersebut tidak terdapat pemotongan/pemungutan
- PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 4 ayat 2 hanya dilaporkan apabila pada bulan tersebut terdapat pemotongan/pemungutan

No comments:

Post a Comment