Tuesday, January 29, 2013

PTKP baru



Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 2013.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a.       Untuk diri wajib pajak orang pribadi        = Rp 24.300.000,- per tahun
b.      Tambahan untuk wajib yang kawin          = Rp 2.025.000,- per tahun
c.       Tambahan untuk seorang istri yang         = Rp 24.300.000,- per tahun
penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami
d.      Tambahan untuk setiap anggota                               = Rp 2.025.000,- per tahun
keluarga sedarah dan keluarga semenda
dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya paling banyak 3 (tiga)
orang untuk setiap keluarga
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, Penghasilan neto dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Disamping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin atau yang mempunyai tanggungan sepenuhnya diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
No
Status
PTKP
1
TK/-
Rp 24.300.000
2
TK/1
Rp 26.325.000
3
TK/2
Rp 28.350.000
4
TK/3
Rp 30.375.000
5
K/-
Rp 26.325.000
6
K/1
Rp 28.350.000
7
K/2
Rp 30.375.000
8
K/3
Rp 32.400.000
9
K/I/-
Rp 50.625.000
10
K/I/1
Rp 52.650.000
11
K/I/2
Rp 54.675.000
12
K/I/3
Rp 56.700.000

No comments:

Post a Comment