Monday, September 2, 2013

Pajak atas Rumah Kos




Suman memiliki tanah yang telah didirikan bangunan berupa rumah kos 3 lantai yang terdiri dari 20 kamar, pembayaran sewa kamar kos oleh para penghuni dilakukan paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Pada bulan Mei 2013, Suman menerima penghasilan dari sewa kamar kos sebesar Rp 10.000.000. para penghuni kos tersebut semuanya adalah dari karyawan atau pegawai yang tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan /atau bangunan.
Bagaimana pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Suman dari persewaan kamar kos?

Jawaban:
Penghasilan yang diterima oleh Suman dari Persewaan Kamar Kos dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tariff sebesar 10% dari jumlah bruto pembayaran. Penyewa kamar kos adalah orang pribadi yang bukan merupakan pemotong PPh sehingga Suman wajib menyetorkan sendiri PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut dengan menggunakan SSP.
PPh yang wajib dibayar sendiri adalah:
10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000
Kewajiban Suman adalah:
1.       Melakukan penyetoran atas PPh pasal 4 ayat 2 sebesar Rp 1.000.000 paling lambat tanggal 15 Juni 2013 di bank persepsi atau kantor pos dengan SSP (kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 403)
2.       Melaporkan penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 masa pajak Mei 2013 paling lama tanggal 20 Juni 2013.

sumber gambar: http://www.facebook.com/KartunNgampus

Sunday, September 1, 2013

Jasa Instalasi Listrik



Wah, ga nyangka waktu berlalu begitu cepat dan tahu-tahu sudah bulan September. Pada postingan awal bulan ini, kita akan membahas tentang Pajak Penghasilan Jasa Instalasi Listrik. Pengertian instalasi listrik adalah pemasangan komponen peralatan listrik untuk melayani perubahan energi listrik menjadi energi kimia dan mekanis. Untuk melakukan instalasi listrik, kita harus mengenal tentang komponen-komponen listrik dan resiko tentang pemasangan tersebut. Kalau takut atau awam tentang instalasi listrik, lebih baik pada saat membeli komponen listrik di toko perlengkapan rumah tangga sekalian aja minta dipasangin juga. Hehehe. Kalau dilihat dari kacamata Undang-Undang Penghasilan, jasa instalasi listrik yang dilakukan Wajib Pajak dikenai pasal 23 dan masuk kategori jenis jasa lain. Jenis jasa lain ini dapat dilihat jenis-jenisnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Tapi kalau instalasi listrik dilakukan oleh Wajib Pajak yang punya sertifikat konstruksi yang dikeluarkan secara resmi oleh asosiasi profesi jasa konstruksi maka Wajib Pajak yang mengerjakan instalasi listrik dikenai PPh Final 4 ayat 2. Masih bingung? Yuk kita lihat contoh kasusnya, cekidot :)

PT Jombang Electric Power merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan perlengkapan instalasi listrik beserta jasa pemasangannya. PT Jombang Electric Power  mendapat order pembelian perlengkapan listrik dari PT Jombang Town Square beserta pemasangannya untuk mengganti instalasi listrik di pusat perbelanjaan yang dimiliki PT Jombang Town Square. Nilai kontrak pembelian material dan jasa instalasi listrik sebesar Rp 2.000.000.000,- tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT Jombang Electric Power mempunyai sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai badan usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi bidang Elektrikal sub Bidang Instalasi Listrik Gedung dan Pabrik dengan Kualifikasi Besar.
Pertanyaannya adalah bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) PT Jombang Town Square terkait pembayaran kontrak kepada PT Jombang Electric Power?

Jawaban:
PT Jombang Electric Power mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai badan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan Pekerjaan Instalasi Listrik gedung termasuk dalam lingkup pekerjaan Pelaksana Konstruksi, maka atas penghasilan dari pekerjaan instalsi listrik gedung yang diterima oleh PT Jombang Electric Power tidak dikenakan pemotongan PPh pasal 23 tetapi dikenakan pemotongan PPh Final atas Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dengan tarif 3% karena berkualifikasi besar. Jadi PPh yang terhutang atas penghasilan dari Jasa Konstruksi tersebut.
3% x Rp 2.000.000.000,- = Rp 60.000.000,- (bersifat final)

Kewajiban PT Jombang Town Square sebagai Pengguna Jasa adalah:
1.   Melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp 60.000.000,- dan memberi bukti pemotongan PPh yang bersifat Final atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Jombang Electric Power.
2.   Melakukan Penyetoran ke bank persepsi atau kantor pos atas pemotongan PPh yang bersifat Final dari penghasilan tersebut paling lama tanggal 10 bulan berikutnya dengan kode akun pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 409.
3.    Melaporkan pemotongan PPh yang bersifat Final atas penghasilan tersebut dalam SPT Masa PPh pasal 4 ayat (2) paling lama tanggal 20 bulan berikutnya ke KPP atau KP2KP.
h
h     Semoga penjelasan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi kita semua.