Wah, ga nyangka waktu berlalu begitu cepat dan tahu-tahu sudah bulan September. Pada postingan awal bulan ini, kita akan membahas tentang Pajak Penghasilan Jasa Instalasi Listrik. Pengertian instalasi listrik adalah pemasangan komponen peralatan listrik untuk melayani perubahan energi listrik menjadi energi kimia dan mekanis. Untuk melakukan instalasi listrik, kita harus mengenal tentang komponen-komponen listrik dan resiko tentang pemasangan tersebut. Kalau takut atau awam tentang instalasi listrik, lebih baik pada saat membeli komponen listrik di toko perlengkapan rumah tangga sekalian aja minta dipasangin juga. Hehehe. Kalau dilihat dari kacamata Undang-Undang Penghasilan, jasa instalasi listrik yang dilakukan Wajib Pajak dikenai pasal 23 dan masuk kategori jenis jasa lain. Jenis jasa lain ini dapat dilihat jenis-jenisnya dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Tapi kalau instalasi listrik dilakukan oleh Wajib Pajak yang punya sertifikat konstruksi yang dikeluarkan secara resmi oleh asosiasi profesi jasa konstruksi maka Wajib Pajak yang mengerjakan instalasi listrik dikenai PPh Final 4 ayat 2. Masih bingung? Yuk kita lihat contoh kasusnya, cekidot :)
PT Jombang Electric Power
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan perlengkapan instalasi
listrik beserta jasa pemasangannya. PT Jombang Electric Power mendapat order pembelian perlengkapan listrik
dari PT Jombang Town Square beserta pemasangannya untuk mengganti instalasi
listrik di pusat perbelanjaan yang dimiliki PT Jombang Town Square. Nilai kontrak
pembelian material dan jasa instalasi listrik sebesar Rp 2.000.000.000,- tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT Jombang Electric Power mempunyai
sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai badan
usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi bidang Elektrikal sub Bidang Instalasi
Listrik Gedung dan Pabrik dengan Kualifikasi Besar.
Pertanyaannya adalah bagaimana kewajiban pemotongan
atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) PT Jombang Town Square terkait
pembayaran kontrak kepada PT Jombang Electric Power?
Jawaban:
PT Jombang Electric Power mempunyai
sertifikasi dari LPJK sebagai badan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan
Pekerjaan Instalasi Listrik gedung termasuk dalam lingkup pekerjaan Pelaksana Konstruksi, maka atas
penghasilan dari pekerjaan instalsi listrik gedung yang diterima oleh PT Jombang
Electric Power tidak dikenakan pemotongan PPh pasal 23 tetapi dikenakan
pemotongan PPh Final atas Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dengan tarif 3% karena berkualifikasi besar.
Jadi PPh yang terhutang atas penghasilan dari Jasa Konstruksi tersebut.
3% x Rp 2.000.000.000,- = Rp
60.000.000,- (bersifat final)
Kewajiban PT Jombang Town Square
sebagai Pengguna Jasa adalah:
1. Melakukan
pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi
sebesar Rp 60.000.000,- dan memberi bukti pemotongan PPh yang bersifat Final
atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Jombang Electric Power.
2. Melakukan
Penyetoran ke bank persepsi atau kantor pos atas pemotongan PPh yang bersifat
Final dari penghasilan tersebut paling lama tanggal 10 bulan berikutnya dengan
kode akun pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 409.
3. Melaporkan
pemotongan PPh yang bersifat Final atas penghasilan tersebut dalam SPT Masa PPh
pasal 4 ayat (2) paling lama tanggal 20 bulan berikutnya ke KPP atau KP2KP.
h
h Semoga penjelasan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi kita semua.