Thursday, May 30, 2013

PTKP 2013 : Penjelasan Singkat

Berikut ringkasan singkat PTKP 2013 :


silahkan klik untuk memperbesar yaa :)

Untuk contoh perhitungannya bisa diklik di link INI (resmi dari situs pajak loh).

Pasti pada mikir, kalo PTKP naik berarti enak ya, PPh kita jadi tambah kecil. Bener koq, pernyataan itu nggak salah, tapi dengan adanya PTKP naik artinya penghasilan yang diterima masyarakat lebih besar. Nah, dari penghasilan yang besar itu otomatis memicu naiknya tingkat daya beli.

Kalo daya beli naik, pasti kena PPN (karena masyarakat cenderung akan berbelanja lebih besar bila penghasilan yang diterima lebih besar juga).

Klisenya gini, Pak Adi pekerja kantoran di Jombang, gaji 2.5 juta sebulan (sama dengan tahun 2012). Dia menanggung istri yang tidak bekerja dan 2 orang anak.
Total penghasilan dia dalam setahun adalah 2.500.000 x 12 = 30.000.000

Tahun lalu dia masih kena pajak karena PTKP hanya 19.800.000
30.000.000 - 19.800.000 = 10.200.000
dari situ dia kena PPh 21 : 5% x 10.200.000 = 510.000 (setahun)

Bedanya untuk tahun ini, dengan PTKP naik :
30.000.000 - 30.375.000 = -375.000

karena gaji Pak Adi di bawah PTKP 2013 (berlaku tahun ini) maka dia TIDAK dikenakan PPh 21.

Beda 510.000 dibanding tahun lalu - dan itu akan menambah take home pay dia sebagai karyawan.


Sekian info singkat soal PTKP, mohon kontak kami bila ada yang belum jelas.

Salam - KP2KP Jombang